PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 6
Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi wajib: a. menyelenggarakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi secara wajar, tertib, dan teratur sesuai dengan peraturan dan tata tertib Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi; b. menyediakan fasilitas dan Sistem Perdagangan Gula Nasional yang berisi paling sedikit mengenai:
- sistem perdagangan pasar fisik Gula Kristal Rafinasi secara online untuk transaksi Penyelesaian Dengan Waktu Segera (spot) dan/atau Penyelesaian Dengan Waktu Kemudian (Forward);
- sistem pendaftaran dan transaksi secara online; dan
- sistem pencatatan importasi gula kristal mentah serta produksi, penjualan dan pembelian Gula Kristal Rafinasi secara realtime dan online. c. mematuhi ketentuan perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
