PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 5
Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa
pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
