PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 4
(1) Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang telah mendapat penetapan oleh Menteri. (2) Persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT); b. memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang paling sedikit memuat:
- persyaratan peserta dan tata cara pengajuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi;
- mekanisme transaksi;
- mekanisme penyelesaian transaksi; dan
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan tata tertib Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi, c. memiliki fasilitas dan Sistem Perdagangan Gula Nasional; d. memiliki sistem elektronik terpadu termasuk e-Barcode untuk pengawasan dan distribusi yang mencatat importasi gula kristal mentah serta produksi, penjualan, atau distribusi Gula Kristal Rafinasi; e. memiliki kerja sama dengan Bursa Berjangka dan/atau dimiliki seluruh atau sebagian sahamnya oleh Bursa Berjangka; dan f. memiliki kerja sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang.
