PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 3
Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Gula Kristal Rafinasi yang memenuhi SNI 3140.2-2011 dengan bilangan ICUMSA paling tinggi 45 IU; dan b. Gula Kristal Rafinasi yang memenuhi SNI 3140.2-2011 dengan bilangan ICUMSA paling tinggi 80 IU.
