Pasal 18
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. pengurangan kuota impor gula kristal mentah secara progresif; b. pembatalan persetujuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi; dan/atau c. tidak diberikan persetujuan impor gula kristal mentah. (2) Pembeli Gula Kristal Rafinasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan persetujuan sebagai peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. (3) Pembeli selain pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang melakukan pembelian Gula Kristal Rafinasi di luar Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada instansi penerbit izin yang berwenang. (4) Industri besar, industri kecil dan menengah, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi adminstratif berupa pencabutan izin usaha berdasarkan
rekomendasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada instansi penerbit izin yang berwenang.
