Pasal 17
(1) Bagi produsen Gula Kristal Rafinasi yang memiliki perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran Gula Kristal Rafinasi kepada industri pengguna Gula Kristal Rafinasi, tetap dapat melaksanakan perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran Gula Kristal Rafinasi. (2) Perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan produsen Gula
Kristal Rafinasi harus melakukan pendaftaran atas perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran Gula Kristal Rafinasi kepada Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi efektif memperdagangkan Gula Kristal Rafinasi. (3) Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi harus melakukan verifikasi perjanjian atau kontrak untuk penjualan atau pemasaran yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
