PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 16
Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 6, dan kewenangan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Kepala BAPPEBTI.
