PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 19
Industri pengguna gula kristal mentah dan Gula Kristal Rafinasi dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
