PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 23
BAB 4 — TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI
(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan melalui Tugas Belajar Biaya Mandiri. (2) Tugas Belajar Biaya Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri untuk Pendidikan Akademik.
