PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 22
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan: a. mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian; b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara; c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar. (2) Persetujuan pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Kementerian Perdagangan.
