Pasal 17
(1) Ketentuan ekspor produk industri kehutanan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan: a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; b. barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan; f. barang impor yang ditolak pembeli dan kemudian diekspor dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan/atau g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur. (4) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perorangan dan/atau perusahaan/instansi pemerintah/lembaga harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk satu kali pengapalan.
