PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 16
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima biaya jasa atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; dan b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan.
