PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 15
(1) Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan: a. Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri, NIB bagi perusahaan industri kehutanan; atau b. Surat Izin Usaha Perdagangan, NIB bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
