PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 14
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. (2) Laporan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
