PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 13
(1) Perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi setiap 1 (satu) tahun secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 15 bulan februari tahun berikutnya. (3) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
