Pasal 12
(1) Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi, Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Surveyor menerbitkan Laporan Surveyor di pelabuhan mandatori, Surveyor wajib menyampaikan
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah Laporan Surveyor diterbitkan. (4) Dalam hal Surveyor menerbitkan Laporan Surveyor pada selain pelabuhan mandatori, Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah Laporan Surveyor diterbitkan.
