PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 11
(1) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan pemeriksaan muat barang. (2) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan. (3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat Surveyor yang tanda tangannya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.
