Pasal 10
(1) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Surveyor memungut biaya atas jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat. (2) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kategori industri kecil yang memiliki Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri kecil, biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibebankan kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
(4) Industri kecil yang memiliki Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Pemerintah. (5) Industri kecil yang memiliki Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja; dan b. memiliki nilai investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
