Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
