PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 9
(1) Dalam rangka penelusuran konsistensi mutu barang dilakukan post audit melalui pengambilan contoh terhadap Barang yang telah diterbitkan NRP dan NPB. (2) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat penyimpanan Barang atau gudang Pelaku Usaha. (3) Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu secara berkala atau sewaktu-waktu menugaskan petugas pengambil contoh untuk melakukan
pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal diperlukan, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat berkoordinasi dengan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga untuk menugaskan petugas pengawas melakukan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
