PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 8A
(1) Importir yang telah memiliki NPB untuk Barang impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mencantumkan NPB dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
(2) Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pemeriksaan kesesuaian data NPB dengan data importasi Barang. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan dugaan pelanggaran, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan hasil pemeriksaaan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga untuk dilakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
