Pasal 5
(1)
Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib harus didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, sebelum diimpor untuk Barang luar negeri atau sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengawasan pra pasar dengan menerbitkan NRP untuk Barang produksi dalam negeri dan NPB untuk Barang impor. (3) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NRP untuk Barang produksi dalam negeri atau NPB untuk Barang impor. (4) Barang yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NRP atau NPB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:
