PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 59
(1)
Menteri memerintahkan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan pasal 58 huruf a untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang. (2)
Menteri memberikan mandat penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. 13. Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B sehingga berbunyi sebagai berikut:
