PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 58
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa: a. penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang; dan b. pencabutan NRP atau NPB.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
