Pasal 57
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang. (2) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (3) Dalam hal importir setelah 2 (dua) kali peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mencantuman NPB atau mencantumkan NPB yang
tidak benar pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan rekomendasi pencabutan API kepada instansi penerbit. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus kewenangan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
