Pasal 48
(1) LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan penerbitan, perpanjangan, perubahan,
pembekuan, pengaktifan dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara real time melalui website lpk.kemendag.go.id. (3) Laporan penerbitan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri scan warna SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian asli serta foto Barang dan foto kemasan dari Barang yang disertifikasi. (4) Foto kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Barang yang tidak dikemas. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan produk pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan juga harus disampaikan kepada Direktur yang menangani pendaftaran di Kementerian Kesehatan serta Direktur yang menangani pendaftaran pangan olahan, obat, dan kosmetik di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangannya.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
