PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 41
SPPT SNI dan/atau Sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1), paling sedikit harus memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama dan alamat pabrik; c. nama penanggungjawab/direktur; d. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan di INDONESIA; e. nama, merk dan tipe/jenis barang; f. nomor dan judul SNI dan/atau persyaratan teknis; g. nomor, masa berlaku dan tipe sertifikasi SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian; h. kuantitas Barang, untuk barang dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen; dan i. nomor packing list/nomor invoice, untuk Barang impor dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
