Pasal 37
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan menggunakan format permohonan pendaftaran tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LPK yang melakukan sertifikasi Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib. (3) Persyaratan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi dokumen legalitas pembentukan
LPK; b. fotokopi sertifikat akreditasi atau surat
penunjukan beserta ruang lingkupnya; c. daftar laboratorium sesuai dengan ruang
lingkupnya; d. fotokopi perjanjian kerjasama antara LSPro
dengan Laboratorium; e. struktur organisasi dan daftar personil LPK; f. fotokopi contoh sertifikat produk; dan g. surat pernyataan untuk menyimpan
dokumen teknis sesuai dengan waktu yang
disepakati dalam perjanjian bilateral
dan/atau regional di bidang standardisasi,
dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy
untuk Barang yang telah diatur dalam
perjanjian dimaksud, sejak perjanjian telah
diberlakukan. h. surat pernyataan bahwa LPK akan memastikan kliennya mencantumkan NRP atau NPB pada Barang dan/atau kemasan Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib.
(4) Permohonan pendaftaran untuk memperoleh nomor pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui online jika telah diterapkan. (5) Tatacara pendaftaran LPK secara online ditetapkan oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
