PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 20A
(1) Industri Kecil Menengah yang melakukan importasi bahan baku dikecualikan dari ketentuan pendaftaran NPB. (2) Industri Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah terdaftar di kementerian atau lembaga teknis terkait. (3) Pengecualian pendaftaran NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
