Langsung ke konten
PERMENDAG Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017