PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Gubernur atau...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
- Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
