PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Gubernur atau...
Pasal 4
Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan, berkewajiban menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
