PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KADI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi; d. Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian; dan e. Sekretariat. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
