PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KADI menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon, dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon; b. mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; c. membuat laporan hasil penyelidikan; d. merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping dan/atau bea masuk imbalan kepada Menteri; dan e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
