Pasal 27
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; d. dinyatakan hilang; atau e. berakhir masa jabatannya. (2) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat kematian. (3) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. (4) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
(5) Pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
