PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 26
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua wajib diambil sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Menteri. (2) Pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
