PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) KADI merupakan lembaga nonstruktural. (2) KADI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
