PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Komite Antidumping INDONESIA yang selanjutnya disebut KADI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
