PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Dumping dan Subsidi, Kepala Subkomite Penyelidikan Kerugian, dan Sekretaris harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan bawahan.
