PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Dumping dan Subsidi, Kepala Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian, dan Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
