PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
(1) KADI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur di lingkungan KADI. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
