PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Ketua menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Menteri.
