PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dan dokumentasi; c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KADI; d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara; e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka
pengenaan tindakan antidumping dan pengenaan tindakan imbalan; dan f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping dan pengenaan tindakan imbalan.
