PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KADI.
