Pasal 11
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. negara asal dan pelabuhan muat barang; b. uraian barang dan Pos Tarif/HS; c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang; d. tipe barang; e. waktu pengapalan; dan f. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). www.peraturan.go.id 2018, No.73 (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. 3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
