Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih, terutama untuk mencetak, menggandakan, atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna. 2. Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna. 3. Mesin Printer Berwarna adalah mesin untuk mencetak tulisan, gambar, atau karakter semacam itu berwarna lebih dari satu warna pada suatu media cetak. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna. 6. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu yang berisi penjelasan mengenai Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang akan diimpor. 7. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor. 8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor. 9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.peraturan.go.id 2018, No.73 10. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 13. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971. 2. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
