PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga non keuangan dalam negeri; c. Pemerintah Daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Hibah yang bersumber dari dalam negeri di Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
