PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga non keuangan asing; f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan.
