PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Penerimaan Hibah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip: a. transparan; b. akuntabel; c. efisien dan efektif; d. kehati-hatian; e. tidak disertai ikatan politik; dan f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
