PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN HIBAH DI...
Pasal 43
BAB 3 — KETENTUAN PEMBERIAN HIBAH
(1) PA/KPA atau Pimpinan Unit Kerja Pemrakarsa Pemberian Hibah dalam bentuk barang harus membuat dan menandatangani BAST. (2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak pemberi dan penerima Hibah; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal; f. bentuk Hibah; dan g. rincian harga satuan barang/jasa. (3) Salinan atas BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
